Yogyakarta, IDN Times - DAJ (32), pelaku penembakan terhadap seorang penjual layangan di Lapangan Minggiran, Mantrijeron, disebut merupakan pegawai outsourcing Satpol PP Kota Yogyakarta. Polisi juga memastikan bahwa senjata yang dipakai pelaku untuk melulai korbannya adalah airgun, bukan airsoft gun.
Pelaku Penembak Penjual Layangan Ternyata Pegawai Satpol PP Yogyakarta

Intinya sih...
Pelaku penembakan adalah pegawai outsourcing Satpol PP Yogyakarta
Senjata yang digunakan adalah airgun, bukan airsoft gun
DAJ ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP
1. Pelaku pegawai outsourcing, posisi komandan regu
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat tak menyangkal soal DAJ yang merupakan pegawai di instansinya. Kata Octo, DAJ berstatus sebagai bertugas pegawai outsourcing dan biasa bertugas di Balai Kota Yogyakarta.
Menrut Octo, DAJ bahkan menempati posisi sebagai komandan regu atau danru di bidang pengamanan. "Ada danru pengamanan juga yang kita serahkan satu regu itu dari outsourcingnya," kata Octo, Kamis (7/8/2025).
Octo menekankan keterikatan atau kontrak kerja DAJ di Satpol PP adalah antara yang bersangkutan dengan perusahaan yang mempekerjakannya, bukan Pemerintah Kota Yogyakarta.
2. Tak terima anaknya dituduh mencuri
Terpisah, Kapolsek Mantrijeron Kompol Kusnaryanto sementara menyebut DAJ diamankan jajarannya pada Selasa (5/8/2025) petang kemarin atau berselang tiga jam setelah kejadian penembakan di Lapangan Minggiran.
Hasil pemeriksaan mengungkap jika senjata yang dipakai DAJ bukanlah airsoft gun seperti keterangan polisi sebelumnya, melainkan airgun jenis Glock seri 20. "Sementara kita dapatkan bahwa ini dikuasai pelaku dan tanpa izin, didapatkan melalui beli secara online," kata Kusnaryanto, Kamis.
Melalui pemeriksaan, DAJ mengaku tindakannya itu dilandasi rasa tak terima anaknya dituduh mencuri oleh korban berinisial MY, seorang penjual layangan. MY menuding anak DAJ bertanggungjawab atas beberapa kejadian kehilangan barang dagangannya.
"Selama berdagang di situ (Lapangan Minggiran) memang ada beberapa barang yang hilang, nah beberapa yang hilang itu mungkin karena saking jengkel, mangkel mencurigai anak ini. Memang belum bisa dibuktikan apa anak ini mengambil barang atau tidak," papar Kusnaryanto.
3. Empat proyektil peluru airgun di tubuh korban
DAJ dan anaknya sebenarnya juga sudah mencoba memberikan klarifikasi kepada MY. Namun tak ada titik temu, sehingga dugaan peristiwa tindak pidana itu terjadi. Informasi saksi yang diperoleh melalui penyidikan, pelaku menembakkan kurang lebih 7-8 kali senjatanya ke arah korban pada saat kejadian.
"Tetapi sampai saat ini belum bisa dibuktikan. Selain empat (butir proyektil) yang ditemukan di tubuh korban belum bisa kami temukan di TKP, kami sudah olah TKP dengan Inafis barbuk proyektil. Kalau pun secara fakta delapan tembakan masih perlu kita buktikan dan kondisi korban saat ini masih di RS perlu perawatan intensif," ujar kapolsek.
DAJ telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 serta Pasal 351 ayat 2 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun.