Ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)
Kronologi kejadian kasus pemerkosaan ini saat itu korban pertama sedang berada di Pasa Malam di Lapangan Kebonagung, Sendangagung, Minggir. PT mendatangi korban untuk membeli minuman alkohol, korban pun menolak. "Dilakukan pengancaman dengan pedang 1 meter," kata Kombes Pol. Ardi.
Korban pertama itu dibawa di suatu tempat dan disetubuhi di sebuah kamar. Aksinya berulang selang 5 hari. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Minggir, dan dilakukan pendalaman ternyata ada 1 korban lainnya.
Korban kedua disetubuhi PT pada 2021 silam, dan dilakukan lagi pada Mei 2023. "Modusnya meminta mencari toilet menemani korban. Dilakukan (pemerkosaan) di sebuah toilet gedung sekolah di Minggir. Di situ terjadi tindak pidana persetubuhan," ujarnya.