Barang bukti kasus pembunuhan perempuan oleh H (30) di Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
H setelahnya memakai motor korban untuk kabur ke kampung halamannya, Cicalengka, Bandung, Jawa Barat. Pelaku saat itu juga mengambil handphone milik FD sebelum membuangnya tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa FD, kata kapolresta, oleh pelaku dibuang ke sebuah parit sesampainya di Cicalengka.
Awal Maret 2024 lalu, polisi menetapkan H sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. Salah satunya adalah pengakuan H yang disampaikan kepada rekannya di Cicalengka bahwa ia sudah membunuh korban.
"Hasil (pemeriksaan) dari anggota di Jawa Barat Cicalengka, ke tempat orang tuanya, mendapat informasi bahwa tersangka sempat datang kepada keluarga dan temannya," beber Aditya.
"Dan pada temannya dia mengakui telah membunuh seseorang. Kemudian dalam rumah (H) tersebut kita lakukan penggeledahan di kamarnya dan ditemukan barang bukti, yang masih ada, yaitu gelang dan celana tersangka yang masih ada noda darahnya," sambungnya.
Setelah serangkaian upaya pengejaran, pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polda Jabar pada Rabu (13/3/2024) lalu dengan didampingi keluarganya. Menurut Aditya, pelaku menyerahkan diri setelah sempat berpindah-pindah lokasi demi menghindari kejaran polisi.
"Pengakuan ada tiga tempat di berbagai kota atau kabupaten di Jawa Barat," sebut Aditya.
Kepada petugas, H mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban. Sejauh ini, polisi belum menemukan jejak-jejak kekerasan seksual pada kasus ini.
Sementara itu dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor korban yang dipakai pelaku kabur ke Jawa Barat, serta barang-barang bernoda darah yang ditemukan saat penggeledahan kamar H di Cicalengka.