Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka H saat digiring oleh polisi di Mapolresta Yogyakarta. (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Intinya sih...

  • Tersangka kasus pembunuhan FD terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.
  • H dikenai Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan dijerat pasal terberat karena cekcok dengan korban.
  • Motif pembunuhan adalah perselisihan antara pelaku dan korban setelah pertemuan pertama di media sosial.

Yogyakarta, IDN Times - H (30), tersangka kasus pembunuhan FD (23), perempuan yang jenazahnya ditemukan ditemukan dalam sebuah kamar kos di Jalan Krasak, Kotabaru, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, Sabtu (24/2/2024) malam, terancam pidana hukuman mati.

"Ancaman maksimal pidana mati atau (penjara) seumur hidup," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Darma, Senin (18/3/2024).

Editorial Team

Tonton lebih seru di