Sleman, IDN Times - Jajaran Polres Sleman mengamankan sejoli mahasiswa yang diduga sebagai sepasang pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki di Wedomartani, Ngemplak. Kedua pelaku adalah mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang ada di DIY. Masing-masing berinisial JHS (22), warga Biak Utara, Papua dan FUH (22), asal Sorong, Papua Barat.
Pelaku Pembuang Bayi di Ngemplak Sleman Ditangkap, Masih Mahasiswa

Intinya sih...
Polisi menangkap dua mahasiswa, JHS dan FUH, yang diduga membuang bayi laki-laki di Wedomartani setelah melacak persalinan dari rumah sakit.
Keduanya merupakan pasangan yang sudah berpacaran setahun dan merupakan orangtua kandung bayi tersebut.
Mereka mengaku hanya ingin menitipkan bayi dan berencana mengambilnya setahun lagi. Keduanya dijerat Pasal Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.
1. Selidiki dari keterangan rumah sakit
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi menuturkan, kasus ini berawal dari kejadian penemuan bayi dalam sebuah kardus di depan teras rumah warga daerah Wedomartani, Ngemplak, Sleman, Minggu (26/10/2025) lalu.
Laporan penemuan ini segera ditindaklanjuti polisi yang menduga kuat bahwa bayi tersebut melalui proses persalinan di rumah sakit.
"Hasil olah TKP melihat kondisi bayi tersebut bahwa persalinan itu diduga kuat dari RS, sehingga kami selidiki dan dapat identitas di sana," kata Wiwit, Kamis (13/11/2025).
2. Kedua pelaku masih mahasiswa dan berpacaran
Usai mendapatkan identitas JHS dan FUH, polisi lantas melakukan penangkapan pada Senin (27/10/2025). Mereka diamankan di rumah kost masing-masing.
Polisi pun memastikan bahwa JHS dan FUH merupakan orangtua kandung dari bayi yang ditemukam di teras rumah warga Oktober lalu. Status masing-masing masih mahasiswa.
"Kedua orang tua bayi ini berpacaran satu tahun," tutur Wiwit.
3. Niatnya dititipkan dan diambil setahun lagi
Wiwit juga mengungkap bahwa para pelaku mengakui adanya niatan untuk mengambil kembali bayi tersebut tahun depan. Motif JHS dan FUH cuma menitipkan anak mereka, meski memang pemilihan tempat 'penitipan' ini dilakukan secara acak oleh keduanya.
"Menitipkan sementara dan akan diambil satu tahun lagi setelah siap merawat, sesuai dengan surat (pesan menitipkan dan mengambil anak setelah setahun) yang ditinggal di kardus saat bayi dibuang," papar Wiwit.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun pidana penjara.