Barang bukti kejahatan jalanan yang menewaskan pelajar di Yogyakarta, berupa gir yang diikat tali. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyani Widayati dalam dakwaannya menyebut peristiwa ini bermula ketika belasan anggota Geng Morenza, termasuk Ryan dan empat terdakwa lainnya tengah nongkrong di Jalan Parangtritis, Sabtu (2/4/2022) malam. Ia lalu menerima pesan dari salah seorang rekannya yang berisi tantangan perang sarung dari Geng Voster, Minggu (3/4) pukul 00.00 WIB. Rian kemudian pergi ke rumahnya mengambil gir bertali sebagai senjatanya.
Menggunakan sepeda motor, mereka kemudian berboncengan menuju Simpang Empat Ringroad Druwo, Bantul dan melakukan perang sarung melawan geng Voster. Lima menit saling serang, aksi mereka dibubarkan jajaran patroli polisi.
Usai melarikan diri, rombongan Ryan melihat Daffa bersama beberapa rekannya melintas di daerah Kotagede, Minggu dini hari. Mereka saat itu sedang kebut-kebutan di jalur cepat.
"Terdakwa Ryan Nanda Syahputra alias Botak mengatakan dioyak wae (dikejar saja)," kata Ariyani.
Saat berhasil mendekati rombongan korban di Imogiri Barat, Ryan mengumpat ke arah Daffa cs. Umpatan terdakwa dibalas dengan kata-kata 'wong endi kowe' atau 'orang mana kamu'. Setelahnya kejar mengejar terjadi.
Setelah mendapati rombongan korban berhenti di sebuah warung makan, daerah Gedongkuning, terdakwa Fernandito dan Hanif menggeber-geber motornya ke arah Daffa cs. Ryan dan Andi kala itu mengumpat, sementara Musyafa melontarkan tantangan.
"Terdakwa Muhammad Musyafa Effendi yang berteriak 'ayo rene-rene' (ayo ke sini)," kata JPU.
Usai mengetahui rombongan korban mengejar, kelompok pelaku memutar balik kendaraannya. Ryan turun dari motor untuk menghadang Daffa cs. Saat itu, Musyafa menyerang salah satu rekan korban memakai sarung yang diikat dan diisi batu, namun meleset.
Ryan lalu mengeluarkan senjatanya berupa gir berdiameter 21 centimeter yang diikat pada sabuk kuning. Diayunkannya senjatanya itu ke arah Daffa yang tengah membonceng rekannya.
"Saksi (rekan Daffa) berhasil mengelak dengan menundukkan kepala, sedangkan korban Daffa tidak bisa mengelak kemudian terkena sabetan gir motor pada bagian kepala hingga tak sadarkan diri," urai JPU.
Ryan cs berniat mengejar korban lain. Namun hal itu urung dilakukan usai melihat patroli polisi datang. Para pelaku kemudian melarikan diri. Ryan lantas menyembunyikan senjatanya di sebuah kandang ayam samping rumah rekannya. Para pelaku selanjutnya berhasil diamankan tim gabungan Polda DIY dan Polresta Yogyakarta, Sabtu (9/4/2022) di kediaman masing-masing.
JPU dalam perkara ini mengenakan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. Yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.