Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah berencana mengangkat pekerja Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Februari mendatang. Kebijakan tersebut menuai sorotan karena dinilai berisiko menimbulkan ketimpangan, terutama ketika masih banyak guru honorer dan tenaga kesehatan yang lama mengabdi namun belum memperoleh status ASN maupun PPPK.
Pakar Kebijakan Publik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Eko Atmojo, menilai kebijakan itu perlu dikaji ulang secara menyeluruh. Ia menilai persoalan utama terletak pada skema pengangkatan yang dianggap tidak setara jika dibandingkan dengan proses yang harus dilalui guru honorer dan nakes.
“Kebijakan ini perlu ditinjau kembali. Persoalannya bukan hanya pada keputusannya, tetapi pada mekanisme pengangkatannya. Guru honorer dan tenaga kesehatan yang telah lama mengabdi harus melalui tahapan seleksi, termasuk tes dan evaluasi berlapis. Sementara dalam kasus staf MBG, pengangkatannya terkesan otomatis tanpa mekanisme yang setara,” ujar Eko pada Jumat (23/1/2026) dilansir laman resmi UMY.
