Gunungkidul, IDN Times - Puluhan pedagang di kompleks Alun-Alun Pemkab Gunungkidul yang telah berjualan selama belasan tahun mendatangi Kantor Pemkab Gunungkidul pada Kamis (15/1/2026) malam. Kedatangan mereka bertujuan menolak rencana relokasi sebelum adanya pertemuan tatap muka dengan Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih.
Kedatangan para pedagang tersebut diterima oleh Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Agus Mantara, Kepala Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja Kelik Yuniarto, serta Plt Kasatpol PP Gunungkidul Irawan Jatmiko.
Penasihat Pedagang Kaki Lima, Arif Yuniarasa, menyampaikan bahwa para pedagang di kompleks Alun-Alun Pemkab Gunungkidul mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait peraturan daerah. Namun, mereka tiba-tiba akan ditertibkan dengan dasar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2021 Pasal 5 tentang pemanfaatan alun-alun.
"Kita sama sekali belum mendapatkan sosialisasi terkait perda itu, tiba-tiba pedagang akan direlokasi ke tempat lain," katanya. "Kita juga sudah minta audiensi dua kali dengan bupati namun dalam waktu tiga minggu kita tunggu namun tak ada respon," ujarnya.
