Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon Progo

Partai Buruh juga tak miliki caleg di Kulon Progo

Kulon Progo, IDN Times - Partai Buruh didiskualifikasi dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kulon Progo oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sebab, parpol ini tidak juga menyetor laporan awal dana kampanye (LADK) hingga batas waktu yang ditentukan.

1. Tak setor LADK hingga tenggat

Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon ProgoKantor KPU DIY. (IDN Times/Pito Agustin Rudiana)

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Tri Mulatsih, mengatakan Partai Buruh jadi satu-satunya parpol di Kulon Progo yang tidak menyerahkan LADK hingga tenggat 7 Januari 2024.

"Maka hanya di Kulon Progo, Dapil Kulon Progo Partai Buruh dibatalkan sebagai peserta pemilu," ucapnya pada Jumat (9/2/2024) dilansir ANTARA.

Jika ada masyarakat yang mencoblos Partai Buruh di Kulon Progo, lanjut Tri, maka suaranya dianggap tidak sah. Sedangkan suara Partai Buruh untuk kabupaten/kota lain di DIY, termasuk DPRD DIY dan DPR RI, tetap sah.

2. Gambar Partai Buruh tetap ada di surat suara

Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon ProgoIlustrasi surat suara Pemilu. Senin (29/1/2024). (IDN Times/Cokie Sutrisno).

Tri menyebut gambar Partai Buruh tetap tercantum pada surat suara Pemilu 2024 untuk Kabupaten Kulon Progo karena surat suara sudah dicetak, meski tak ada daftar nama calon legislatifnya. 

"Dari hasil klarifikasi, (di Kulon Progo) tidak ada pengurusnya, tidak ada caleg-nya," ucap Tri.

Baca Juga: BEM se-DIY Geruduk DPRD DIY, Soroti Masalah Demokrasi Jelang Pilpres

3. Tunggu LPSDK dan LPPDK

Tak Setor LADK, Partai Buruh Didiskualifikasi di Kulon ProgoWarga memasukkan surat suara saat mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di Alun Alun Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (30/1/2024). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Tri menambahkan, KPU DIY saat ini tengah menunggu laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK) yang tenggatnya hingga 11 Februari 2024. Selain itu, laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) juga harus diserahkan paling lambat 29 Februari 2024.

"Itu (LPPDK) yang kalau tidak melaporkan, calonnya yang mestinya sudah terpilih tidak bisa ditetapkan," tutup Tri.

Baca Juga: Temukan Ratusan Dugaan Pelanggaran Pemilu, Jaringan Gusdurian Bersikap

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya