Perantau di Sleman Diminta Tidak Mudik ke Kampung Halaman

Pemkab Sleman sosialisasikan larangan mudik 

Sleman, IDN Times - Menindaklanjuti kebijakan larangan mudik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Sleman turut memberikan sosialisasi kepada perantau yang tinggal di wilayahnya. Masyarakat perantau diminta untuk tidak mudik menjelang Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah.

Baca Juga: Pemudik ke Sleman Wajib Karantina 5x24 Jam, Biaya Tanggung Sendiri

1. Sosialisasi dilakukan hingga tingkat desa

Perantau di Sleman Diminta Tidak Mudik ke Kampung HalamanIlustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Menurut Kepala Bagian Humas Setda Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmaladewi, hal ini merupakan bagian dari sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro yang berlaku mulai 20 April hingga 3 Mei 2021.

"Sosialisasi larangan mudik ini termasuk dalam kegiatan sosialisasi Instruksi Bupati Sleman Nomor 10/INSTR/2021 tentang perpanjangan PPKM Mikro, untuk pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19," katanya di Sleman, Rabu (21/4/2021), seperti dilansir ANTARA.

Ia melanjutkan, sosialisasi larangan mudik kepada perantau ini dilakukan hingga tingkat kalurahan oleh seluruh Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 dan aparat pemerintahan.

"Apabila ada pelanggaran terhadap hal tersebut, diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.

2. Bepergian ke luar kota harus memiliki dokumen perjalanan

Perantau di Sleman Diminta Tidak Mudik ke Kampung HalamanIDN Times/Tunggul Damarjati

Shavitri melanjutkan, masyarakat yang bepergian ke luar daerah juga harus menunjukkan dokumen administrasi perjalanan tertentu/surat izin yang dikeluarkan oleh lurah dengan tanda tangan basah/tanda tangan elektronik dan identitas diri calon pelaku perjalanan.

"Dinas Perhubungan dan Satpol PP diinstruksikan untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko checkpoint di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama Bulan Ramadan dan menjelang Hari Raya Idulfitri," paparnya.

Bagi pelaku perjalanan yang tidak mengantongi dokumen, harus melakukan karantina mandiri selama 5x24 jam dengan protokol kesehatan ketat.

"Biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/ kabupaten/kota," katanya.

3. BPBD hingga Satlinmas turut disiagakan

Perantau di Sleman Diminta Tidak Mudik ke Kampung HalamanPersonel Satpol PP Kabupaten Sleman saat melakukan operasi penertiban di satu kafe di Kecamatan Depok. Antara/Humas Pemkab Sleman

Selain itu, BPBD, pemadam kebakaran, serta Satlinmas turut disiapsiagakan untuk mencegah aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, seperti berkumpul di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan.

"Selain itu, juga melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam," tandasnya.

Baca Juga: Antisipasi Pemudik, Kalurahan Sleman Siapkan Tempat Karantina

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya