Pemkot Yogyakarta Ajukan Pembatalan Izin Sejumlah Hotel

Semuanya disinyalir menyalahi prosedur dalam perizinan 

Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah Kota Yogyakarta mengklaim telah mengajukan usulan pembatalan sejumlah izin pembangunan hotel di wilayahnya. Pasalnya, izin yang dikeluarkan disinyalir menyalahi prosedur.

“Kami sudah mengajukan usulan pembatalan izin tersebut ke pemerintah pusat untuk mendapat persetujuan. Tetapi sampai sekarang belum ada keputusan apa pun,” kata Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sumadi, pada Rabu (14/9/2022) dilansir ANTARA.

1. Salah satunya adalah apartemen Royal Kedhaton

Pemkot Yogyakarta Ajukan Pembatalan Izin Sejumlah HotelEks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti kena OTT KPK. (IDN Times/Aryodamar)

Sumadi mengatakan, ada empat hotel dan apartemen yang akan dibatalkan izin pembangunannya. Salah satunya adalah apartemen Royal Kedhaton yang menyeret eks Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, ke dalam kasus dugaan suap yang saat ini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Sebagai penjabat wali kota, saya harus meminta izin atau persetujuan pemerintah pusat terkait beberapa kebijakan yang akan diambil. Termasuk pembatalan izin pembangunan hotel ini,” ucapnya.

Menurut dia, Pemkot Yogyakarta mesti menunggu keputusan pemerintah pusat terkait usul pembatalan izin tersebut.

2. Pastikan pembangunan tidak diteruskan

Pemkot Yogyakarta Ajukan Pembatalan Izin Sejumlah HotelLokasi pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Gedongtengen Yogyakarta. (IDN Times/ Febriana Sinta)

Meski keputusan dari pusat belum keluar, Sumadi memastikan pihaknya sudah menghentikan pembangunan atau operasional keempat hotel dan apartemen tersebut. Ia juga meminta agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot tunduk pada peraturan yang berlaku dalam mengerjakan proses perizinan.

Ia memastikan sudah meminta seluruh organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta terkait dengan proses perizinan untuk selalu mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.

“Termasuk dalam pengadaan barang dan jasa proyek-proyek pemerintah daerah. Semua harus sesuai ketentuan. Tidak boleh tidak sesuai. Itu yang terus kami tekankan,” tegasnya.

3. Revisi peraturan wali kota

Pemkot Yogyakarta Ajukan Pembatalan Izin Sejumlah Hotelilustrasi perizinan (unsplash.com/@cytonn_photography)

Selain itu, lanjut Sumadi, Pemkot Yogyakarta juga melakukan revisi terhadap peraturan wali kota terkait pembangunan gedung karena dinilai mempunyai celah pelanggaran yang dapat dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi. Salah satunya, yaitu memastikan standard operational procedure (SOP) pembangunan telah memperhatikan aturan teknis lainnya.

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya