Guru Besar UGM Karna Wijaya Kena Sanksi Etik Kasus Ujaran Kebencian

Unggahan Karna terkait pengeroyokan Ade Armando

Sleman, IDN Times - Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Ova Emilia, memberikan sanksi etik terhadap Karna Wijaya, salah satu guru besar UGM. Sanksi tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian mengenai peristiwa penganiayaan Ade Armando di depan Gedung MPR/DPR pada 11 April 2022 silam.

1. Dituangkan dalam Keputusan Rektor

Guru Besar UGM Karna Wijaya Kena Sanksi Etik Kasus Ujaran KebencianRektor UGM, Ova Emilia. (ugm.ac.id)

Sanksi terhadap dosen Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UGM tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 1843/UN 1.P/KPT/DSDM/2022 yang ditandatangani Ova pada 19 Juli 2022.

"Sanksi etik dalam Keputusan Rektor ini telah mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Universitas (Gadjah Mada) melalui Keputusan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada Nomor 1 Tahun 2022 pada tanggal 17 Juni 2022," ungkap Ova dalam keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (3/8/2022) dilansir ANTARA.

Ia mengatakan, Karna Wijaya diwajibkan meminta maaf secara tertulis melalui media massa, selambat-lambatnya 14 hari setelah Keputusan Rektor tersebut diteken. Karna juga diminta tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Juga: Unggah tentang Ade Armando, Dosen UGM Karna Wijaya Minta Maaf 

2. Diwajibkan meminta maaf secara tertulis

Guru Besar UGM Karna Wijaya Kena Sanksi Etik Kasus Ujaran KebencianPegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia, Ade Armando pantau demo mahasiswa di depan gedung DPR RI pada Senin (11/4/2022). (IDN Times/Justin Amudra P)

Ova juga menjelaskan, Karna Wijaya tidak berhak menerima hibah penelitian dari UGM maupun FMIPA selama dua semester. Ia juga diwajibkan mengikuti program pembinaan pegawai.

"Jika nanti terbukti tidak melaksanakan sanksi etik sebagaimana tersebut, maka akan dijatuhi sanksi yang lebih berat," terangnya.

Selain itu, Dewan Kehormatan UGM juga memberi rekomendasi untuk memberikan hukuman disiplin tingkat sedang kepada Karna dan akan diproses sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

3. Karna dilaporkan ke polisi

Guru Besar UGM Karna Wijaya Kena Sanksi Etik Kasus Ujaran KebencianIlustrasi Facebook (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, politisi PSI, Guntur Romli, melaporkan akun Facebook Karna Wijaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan pengancaman di media sosial. Unggahan akun tersebut memuat foto dirinya, Ade Armando, dan sejumlah pegiat medsos lainnya, dengan takarir, "Satu per satu dicicil massa."

Saat ditemui wartawan pada 18 April 2022, Karna tak menampik telah mengunggah foto kolase dengan takarir tersebut. Ia mengaku mengunggahnya dalam konteks bercanda.

"Saya mengekspresikan itu wajar saja. Misalnya, katakanlah tidak ada maksud politik ya, kalau mau dikaitkan politik ya monggo. Sebenarnya termasuk klitih juga saya berikan komentar itu. Sebenarnya tidak ada penghinaan menurut persepsi kami, kira-kira begitu," ucapnya kala itu.

Baca Juga: Dituduh Radikal, Dosen UGM Akan Laporkan Balik Guntur Romli

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya