Bawaslu Kulon Progo Catat 107 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Ada juga potensi pelanggaran pidana yang terjadi

Intinya Sih...

  • Bawaslu Kulon Progo mencatat 107 pelanggaran selama kampanye Pemilu 2024, mayoritas terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK).
  • Jumlah APK yang melanggar selama masa kampanye mencapai sekitar 4 ribu, termasuk reklame, baliho, spanduk, umbul, dan rontek.
  • Marwanto menyoroti potensi pelanggaran pidana seperti perusakan APK, merugikan warga hingga pencatutan lembaga panwaslu kecamatan di media sosial.

Kulon Progo, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulon Progo, menyebut terdapat 107 pelanggaran yang tercatat selama periode kampanye Pemilu 2024, 28 November 2023-10 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kulon Progo, Marwanto, mengatakan bahwa selama periode kampanye yang berlangsung selama 75 hari, situasi di daerah tersebut relatif aman dan kondusif. Meskipun begitu, dia menegaskan bahwa tetap ada pelanggaran yang terjadi.

1. Mayoritas merupakan pelanggaran administratif

Bawaslu Kulon Progo Catat 107 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024Logo Bawaslu (bawaslu.go.id)

Dari 107 pelanggaran yang tercatat, mayoritas merupakan pelanggaran administratif, dengan rincian 103 pelanggaran terkait pemasangan alat peraga kampanye (APK), dua pelanggaran terkait pengumuman daftar pemilih sementara (DPS), satu pelanggaran terkait netralitas pamong kalurahan, dan satu pelanggaran terkait netralitas anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).

"Jumlah 105 penanganan pelanggaran pemasangan APK bukan menunjuk jumlah APK yang melanggar. Itu menunjuk jumlah pelanggaran APK yang register. Tiap register jumlah APK yang melanggar bervariasi, ada puluhan, bahkan ratusan," katanya dilansir ANTARA.

Sementara itu, jumlah APK yang melanggar di Kulon Progo selama masa kampanye mencapai sekitar 4 ribu, meliputi berbagai jenis seperti reklame, baliho, spanduk, umbul, dan rontek.

2. Ada potensi pelanggaran pidana yang terjadi

Bawaslu Kulon Progo Catat 107 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024ilustrasi kampanye pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Meski mayoritas pelanggaran yang ditangani bersifat administratif, Marwanto menegaskan bahwa ada potensi pelanggaran pidana yang bisa terjadi. Dia menyoroti tiga kasus yang berpotensi menjadi pelanggaran pidana, yaitu perusakan APK, APK yang merugikan warga hingga menyebabkan cedera, dan pencatutan lembaga panwaslu kecamatan di media sosial.

"Potensi pelanggaran pidana yang ditangani dapat diselesaikan dengan mediasi sehingga tidak sampai masuk register," katanya.

Baca Juga: Bawaslu DIY Susun Skema Pengawasan Pilkada 2024, Tunggu Gugatan di MK

3. Evaluasi dihadiri berbagai pihak

Bawaslu Kulon Progo Catat 107 Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024Bendera partai politik peserta pemilu 2024. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Evaluasi pengawasan kampanye yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo dihadiri oleh perwakilan partai politik, pengawas pemilu kecamatan, serta berbagai instansi terkait seperti satpol PP, bakesbangpol, kominfo, kepolisian, kejaksaan, dan binda.

Baca Juga: Sampah Alat Peraga Kampanye di Kulon Progo Mencapai 8 Truk Sampah

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya