Lokasi pencurian pasir dengan mesin sedot yang masuk wilayah Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Ketua Paguyuban Penambang Pasir Tradisional Dusun Babakan, Yunarto mengatakan aksi pencurian pasir di sungai Progo tersebut dilakukan perusahaan penambangan pasir yang memiliki izin penambangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo atau di sisi barat sungai Progo.
Namun, karena pasir di wilayahnya telah habis, mereka kemudian menambang pasir di wilayah yang masuk Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul. Hal ini mengancam mata pencaharian para penambang pasir tradisional.
Di sisi lain para petani yang menggarap lahan wedi kengser (Tanah Timbul) juga terancam karena lahan yang selama ini ditanami komoditas pertanian terancam amblas akibat pasir yang berada di bawah tanah disedot dengan mesin yang memiliki kapasitas besar.
"Pasir sudah habis, tinggal tanah di bagian atas. Sementara ada aliran sungai Progo yang deras sehingga lahan pertanian akan amblas diterjang derasnya air," ungkapnya di sela-sela aksi, Senin (4/5).