Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul gelar aksi penolakan pencurian pasir di sungai Progo. IDN Times/Istimewa

Bantul, IDN Times - ‎Warga Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta menggelar aksi unjuk rasa terkait pencurian pasir dengan menggunakan alat mesin sedot.

Selain menyedot pasir hingga melampaui batas yang semestinya, pengambilan pasir itu juga merugikan warga hingga ratusan juta rupiah.

1. Merugikan petani dan penambang pasir tradisional

Lokasi pencurian pasir dengan mesin sedot yang masuk wilayah Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita

Ketua Paguyuban Penambang Pasir Tradisional Dusun Babakan, Yunarto mengatakan aksi pencurian pasir di sungai Progo tersebut dilakukan perusahaan penambangan pasir yang memiliki izin penambangan di wilayah Kabupaten Kulon Progo atau di sisi barat sungai Progo. 

Namun, karena pasir di wilayahnya telah habis, mereka kemudian menambang pasir di wilayah yang masuk Dusun Babakan, Desa Poncosari, Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul. Hal ini mengancam mata pencaharian para penambang pasir tradisional. 

Di sisi lain para petani yang menggarap lahan wedi kengser (Tanah Timbul) juga terancam karena lahan yang selama ini ditanami komoditas pertanian terancam amblas akibat pasir yang berada di bawah tanah disedot dengan mesin yang memiliki kapasitas besar.

"Pasir sudah habis, tinggal tanah di bagian atas. Sementara ada aliran sungai Progo yang deras sehingga lahan pertanian akan amblas diterjang derasnya air," ungkapnya di sela-sela aksi, Senin (4/5).

2. Dalam dua pekan mampu mengeruk keuntungan hingga Rp896 juta‎

Aksi unjuk rasa warga Dusun Babakan tolak pencurian pasir di sungai Progo. IDN Times/Istimewa

Dengan 16 mesin sedot yang beroperasi, dalam satu harinya perusahaan tersebut bisa mendapatkan 80 rit atau 80 truk berisi penuh pasir dengan harga per rit Rp800 ribu. Pencurian pasir dengan mesin sedot ini sudah berlangsung hampir dua pekan sehingga warga dirugikan hingga Rp896 juta.

"Ironisnya saat kondisi pandemik COVID-19, warga di Dusun Babakan banyak yang menganggur dan pasirnya dicuri. Pasti berontak," ucapnya.

3. Perusahaan yang menambang pasir telah melewati batas wilayah penambangan‎

Ilustrasi penambangan (IDN Times/Istimewa)

Kepala Dusun Babakan, Agus Sriyono mengatakan warga dusun baik kelompok pegiat (pokgiat) maupun paguyuban penambang pasir tradisional awalnya tak menggubris aksi penambangan pasir dengan mesin sedot di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Namun, ketika penambangan pasir sudah masuk ke wilayah Dusun Babakan, warga tidak terima. Apalagi banyak lahan wedi kengser yang selama ini ditanami turun temurun terancam amblas akibat pengambilan pasir.

"Sebagai bapak dari masyarakat saya turut mendampingi warga yang merasa dirugikan oleh aksi penambangan dengan mesin sedot yang sudah masuk wilayah lain. Ini kan namanya pencurian pasir," katanya.

Agus mengaku perusahaan yang melakukan penambangan pasir dengan mesin sedot memiliki izin namun demikian luas penambangan hanya di wilayah Kabupaten Kulon Progo tidak sampai ke wilayah Dusun Babakan yang masuk Kabupaten Bantul.

"Saya minta polisi dan pihak terkait bertindak tegas agar masyarakat Dusun Babakan tidak resah dan tidak melakukan tindakan yang anarkis karena sudah menyangkut perut,"tandasnya.

4. Polda DIY akan tindak perusahaan penambangan pasir yang terbukti melanggar

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol. Yulianto. IDN Times/Daruwaskita

Sementara Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto mengatakan akan memastikan legalitas perusahaan yang menambang pasir dengan mesin sedot di sungai Progo.

"Manakala ada keluhan dari warga di wilayah Bantul karena mesin sedot akan segera dilakukan penyelidikan," katanya.

Yuli menjelaskan apakah nantinya terjadi pelanggaran pidana tentunya penyidik akan bertindak sesuai dengan perundangan yang ada.

"Namun demikian jika tidak ada tindak pidana saya berharap permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Editorial Team