Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mempersiapkan menu MBG.(IDN Times/Daruwaskita)
Ilustrasi mempersiapkan menu MBG.(IDN Times/Daruwaskita)

Intinya sih...

  • Evaluasi menyeluruh program MBG

  • 50 SPPG di Bantul hanya satu yang kantongi SLHS

  • SPPG belum kantongi SLHS seharusnya tidak memberikan layanan MBG

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bantul, IDN Times - Pasca peristiwa siswa keracunan makan bergizi gratis (MBG), empat Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bantul ditutup sementara. Penutupan lantaran SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang menjadi salah satu syarat operasional.

‎"Ada empat SPPG yang kita tutup dan semuanya belum mengantongi SLHS," ujar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Bantul, Hermawan Setiaji, Jumat (7/11/2025).

1. Evaluasi menyeluruh program MBG

Ilustrasi mempersiapkan menu MBG.(IDN Times/Daruwaskita)

Kebijakan penutupan SPPG sebagai bagian dari evaluasi menyeluruh program MBG agar kejadian serupa tidak terulang. Pihaknya mendorong agar syarat utama untuk beroperasi kembali segera dilakukan.

‎"Jadi awalnya ada empat SPPG yang ditutup, kemudian ada satu SPPG yang sudah mengantongi SLHS dan bisa aktif kembali,” ungkapnya.

‎2. 50 SPPG yang beroperasi di Bantul hanya satu yang kantongi SLHS ‎

Menu makanan bergizi gratis. (Dok. Istimewa)

Agar SPPG segera memiliki SLHS, Pemkab mendorong percepatan proses sertifikasi higienis kepada seluruh SPPG di wilayahnya. Dari target 83 SPPG, saat ini baru 50 yang beroperasi, dan hanya satu yang memiliki SLHS. "Setiap SPPG harus segera mengajukan permohonan SLHS dengan dukungan pendampingan dari Dinas Kesehatan," tandasnya.

‎“Bagi SPPG yang dinonaktifkan, pengaktifan kembali hanya akan dilakukan setelah seluruh persyaratan higienis dan administrasi terpenuhi," imbuhnya.

3. SPPG belum kantongi SLHS seharusnya tidak memberikan layanan MBG

Ketua Komisi D, Pramu Diananto Indratriatmo .(IDN Times/Daruwaskita)

Ketua Komisi D DPRD Bantul, Pramu Diananto Indratriatmo menegaskan SPPG yang belum mengantongi SLHS seharusnya tidak boleh beroperasi. ‎"Penutupan sementara itu perlu supaya mereka bisa berbenah, baik secara administrasi maupun sanitasi. Namun sekali lagi SPPG yang belum mengantongi SLHS seharusnya tidak memberikan layanan MBG,” ujarnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team