Yogyakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHUP) dijadwalkan akan disahkan oleh DPR pada tanggal 24 September. Namun, menurut Konselor Rifka Annisa Sofia Rahmawati, pasal Pasal 484 ayat (1) di dalamnya bisa menjadi bumerang bagi korban kekerasan seksual.
"Pasal itu memang berbeda dengan pasal yang diatur dalam KHUP yang berlaku saat ini. Kalau di KHUP sekarang sebetulnya ditujukan untuk perlindungan keluarga. Saya memahami pihak yang membuat disetujui pasal ini buat masuk mungkin berpikir ini salah satu bagian dari pencegahan zina karena ada pertimbangan moral, agama, dan lain sebagainya. Tapi kenapa kita tidak memberikan cara yang preventif daripada cara yang represif seperti ini," jelasnya.