Ilustrasi Pantarlih melaksanakan coklit Pilkad 2024. (IDN Times/Istimewa).
Seorang warga Kulon Progo berinisial I mengaku, rumahnya tak didatangi petugas pantarlih sebelum gelaran Pemilu tahun 2019 dan 2024.
"Saya memang masuk DPT (Daftar Pemilih Tetap), bisa milih, tapi tidak pernah ada Partarlih datang untuk coklit," kata I, Senin (8/7/2024).
Dirinya memang tak terlalu ambil pusing, lantaran masih bisa menyalurkan hak politiknya di bilik suara pada dua pemilu terakhir.
Sesuai regulasi KPU, Pantarlih dalam melakukan coklit wajib mendatangi setiap KK dan memverifikasi data calon pemilih yang bersumber dari Dinas Kependudikan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Bagi warga yang didatangi pantarlih, rumahnya akan ditempel stiker setelah proses coklit sebagai penanda terdaftar menjadi pemilih dan berhak menggunakan hak politiknya saat pemungutan suara.
"Sampai beberapa pemilu tak ada stiker bukti coklit di rumah saya. Kan coklit bisa pagi sebelum orang-orang berangkat bekerja, atau bisa sore waktu pulang kerja. Atau ya bisa konfirmasi pakai nomor WA bisa kan," kata I memberikan masukan bagi para pantarlih.