ilustrasi keuangan (pixabay.com/EmAji)
Yandri pun menggarisbawahi jika usul ini juga harus dilihat dari banyak aspek. Salah satunya adalah kondisi kemampuan keuangan negara.
"Perlu dikaji lebih mendalam termasuk kemampuan keuangan negara. Jadi ini ide bagus tapi perlu ada payung hukum dan kita lihat kondisi keuangan negara kita," ucapnya.
"Perlu dibahas sedemikian rupa dengan pembuat undang-undang lah ya antara pemerintah dan DPR karena itu menyangkut undang-undang pemilu, undang-undang partai politik," tutup Yandri.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan usulan agar partai politik diberi dana besar agar tak korupsi. Menurutnya, KPK sudah beberapa kali menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah.
"KPK sudah beberapa kali memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk memberikan dana yang besar bagi partai politik. Hanya saja sampai hari ini apa yang direkomendasikan KPK belum dilaksanakan secara umum karena memang menyangkut keuangan," ujar Fitroh dalam webinar KPK, Kamis (15/5/2025).
Fitroh mengaku pernah menyampaikan itu ketika uji kepatutan dan kelayakan sebagai calon Pimpinan KPK di DPR. Saat itu ada anggota dewan yang bertanya padanya soal faktor utama penyebab korupsi.
"Saya dengan tegas menjawab sistem politik yang menjadi faktor utama menurut saya, sehingga terjadi korupsi yang cukup masif," kata dia.