Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando ketika berbicara di kantor Polda Metro Jaya (IDN Times/Indiana Malia)
Kuasa Hukum dari LBH Arya Wiraraja, Mustofa menyebut poin khusus dalam laporan ini ada tiga poin. Pertama adalah penghasutan terhadap penguasa, kedua berita bohong atau hoaks, ketiga ujaran kebencian. "Pasalnya adalah undang-undang ITE nomor 19 tahun 2016 yaitu pasal 28 ayat 1, pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, jo KUHP pidana yaitu pasal 160 penghasutan terhadap penguasa, pasal 309, pasal 390, pasal 234," kata Mustofa.
Pihaknya membawa sejumlah bukti diantaranya bukti video, bukti kutipan media, dari TikTok dan sejumlah sumber lainnya. "Ujaran kebencian, penghasutan bahkan berita hoaks yang disampaikan oleh Ade Armando pada warga Jogja, yang mengatakan bahwa jelas-jelas di sini dinasti politik yang ada di Jogja telah melanggar konstitusi," kata Mustofa.
Menurut Mustofa pernyataan Ade Armando tersebut ahistoris. Sebagai seorang akademisi seharusnya Ade dinilai paham akan sejarah Jogja itu. Dinilai ada kesengajaan dari Ade Armando untuk melakukan provokasi.
"Cuma sengaja untuk memprovokasi dan lain-lain, oleh karena itu kami sebagai warga negara yang baik, sesuai Undang-Undang dasar pasal 1 ayat 3 bahwa negara kita adalah negara hukum. Kita melaporkan Ade Armando benar-benar terbukti atau tidak agar tidak ada spekulasi di luar, tidak ada berita miring atau hal-hal yang di luar. Jadi murni ini adalah pembuktian secara hukum. Kalau ada hak bantah dari mereka sah-sah saja," ungkap Mustofa.