Sleman, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) maupun tanah kas desa (TKD) sudah bisa dieksekusi menyusul terbitnya serat palilah. Serat palilah ini sebagai izin atas pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu.
"Sudah bisa (eksekusi pembangunan). Namanya palilah itu kan sudah ada," kata Basuki di Balai Teknik Sabo, Depok, Sleman, Rabu (21/6/2023).