Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo).

Sleman, IDN Times - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, menyatakan proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen di atas tanah Kasultanan atau Sultan Ground (SG) maupun tanah kas desa (TKD) sudah bisa dieksekusi menyusul terbitnya serat palilah. Serat palilah ini sebagai izin atas pemanfaatan tanah Kasultanan atau Kadipaten untuk sementara waktu.

"Sudah bisa (eksekusi pembangunan). Namanya palilah itu kan sudah ada," kata Basuki di Balai Teknik Sabo, Depok, Sleman, Rabu (21/6/2023).

1. Tak ada ganti rugi, tapi hak pakai

Pengerjaan jalan Tol Jogja-Bawen ditargetkan selesai 2024. (Dok. PT Jasamarga Jogja-Bawen)

Basuki melanjutkan, Sultan Ground maupun TKD yang dimanfaatkan jalan tol di wilayah DIY tidak diperbolehkan untuk diganti rugi. Sesuai perjanjian, yang dipakai adalah sistem hak pakai.

"Menurut yang saya baca kan tidak bisa diganti rugi. Beliau (Sri Sultan HB X) tidak mengizinkan diganti rugi, ya dipakai saja," katanya. 

2. Sultan tak mau lepas aset

Editorial Team

Tonton lebih seru di