Ilustrasi sertifikat tanah elektronik (IDN Times/Paulus Risang)
Indah juga menyoroti proses transisi yang memerlukan waktu, terutama dalam validasi ulang dokumen tanah. Namun, ia mengakui kini sistem sudah jauh lebih cepat, salah satunya untuk penerbitan hak tanggungan yang bisa selesai dalam tiga hingga lima hari.
“Awalnya memang butuh waktu. Tapi sekarang setelah dua tahun berjalan, sistemnya sudah jauh lebih cepat dan efisien. Hak tanggungan misalnya, bisa terbit dalam waktu tiga sampai lima hari saja,” katanya.
Meski demikian, biaya konversi sebesar Rp150.000 dinilai masih membebani. “Kalau bisa diturunkan jadi Rp50.000, masyarakat pasti akan lebih antusias mengubah sertifikatnya menjadi elektronik. Apalagi ini adalah program nasional,” ucapnya.
Selain evaluasi biaya, Indah juga menegaskan pentingnya edukasi publik agar transformasi digital ini dapat diakses semua lapisan masyarakat. Menurutnya, literasi digital menjadi kunci agar program ini tidak hanya dimanfaatkan kelompok tertentu.
Ia berharap pemerintah turut memastikan pemerataan akses internet dan infrastruktur digital. “Edukasi kepada masyarakat sangat penting. Jangan sampai transformasi ini hanya dimengerti oleh kalangan tertentu saja. Pemerintah juga harus memastikan bahwa seluruh wilayah memiliki akses digital yang memadai,” tutupnya.