Sleman, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keduanya merupakan terdakwa kasus korupsi dan suap yang telah mendapat putusan hukum tetap dari pengadilan.
Secara umum, amnesti adalah kewenangan presiden untuk menghapus pidana bagi seseorang yang telah dinyatakan bersalah, sementara abolisi menghapus pidana sekaligus menghilangkan status kesalahan terdakwa.
Kebijakan ini, menurut dosen Fakultas Hukum UGM, Dr. Zainal Arifin Mochtar dan peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi (PUKAT) UGM, Zaenur Rohman, tidak seharusnya diberikan untuk kasus korupsi yang sudah memiliki putusan hukum jelas.