Wahyudi menjelaskan, perampingan dan pembubaran lembaga yang kinerjanya buruk merupakan salah satu upaya reformasi birokrasi. Dengan begitu, pemerintah dapat mengefisienkan dan mengefektifkan kinerja lembaga-lembaga yang sifatnya struktural maupun non-struktural. Apalagi melihat situasi seperti saat ini, yang mana pemerintah harus tegas dalam realokasi anggaran.
Dia menjelaskan, pada 2014 lalu, belanja pegawai pemerintah sudah menelan biaya Rp241,6 triliun. Pada 2019, jumlah tersebut mengalami lonjakan yang cukup drastis, yakni menjadi Rp416,14 triliun.
Menurut Wahyudi, jika belanja pegawai bisa dikurangi dengan menghilangkan lembaga dan satuan-satuan yang tidak diperlukan, APBN akan lebih terfokus dan efektif untuk penanggulangan wabah.
“Ketika pendapatan pemerintah cenderung turun drastis dan pemerintah harus berjibaku menangani wabah COVID-19 sekarang ini, pemerintah harus tegas untuk melakukan realokasi anggaran supaya Indonesia bisa keluar dari ancaman resesi berkepanjangan,” ungkapnya pada Senin (27/7/2020).