Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, sementara menegaskan bahwa wacana pengisian jabatan kepala daerah melalui DPRD harus ditolak karena bertentangan dengan prinsip dasar ketatanegaraan Indonesia.
Menurut Susi, penolakan pertama berangkat dari Bab I Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kesatuan berbentuk Republik. Prinsip republik bermakna bahwa penyelenggaraan negara diserahkan kepada publik seluas-luasnya. Maka seluruh mekanisme penyelenggaraan negara, termasuk pemerintahan daerah harus mencerminkan partisipasi rakyat, bukan dikelola oleh segelintir elite.
Alasan kedua berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan publik. Susi menjelaskan bahwa terdapat dua model pengisian jabatan, yakni otokratis dan demokratis. Pemilihan langsung oleh rakyat merupakan bentuk pengisian jabatan yang demokratis. Sementara kudeta, sistem turun temurun, serta pengisian oleh kelompok kecil berarti otokratis.
Menyerahkan Pilkada kepada DPRD berarti menggeser pengisian jabatan kepala daerah dari sistem demokratis ke arah otokratis, yang jelas bertentangan dengan prinsip republik.
Alasan ketiga menyangkut politik otonomi daerah. Susi menilai bahwa dalam satu dekade terakhir telah terjadi kecenderungan sentralisasi kekuasaan, terutama melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 dan berbagai undang-undang sektoral, termasuk UU Cipta Kerja. Sentralisasi ini berpotensi semakin kuat jika pengisian jabatan kepala daerah tidak lagi melibatkan rakyat secara langsung.
Padahal, otonomi daerah memiliki fungsi penting, antara lain fungsi demokrasi, keberagaman, dan pelayanan publik.
"Kita bisa bayangkan kalau kepala daerah diisi oleh orang-orang yang dikehendaki oleh Presiden, maka kita bisa bayangkan yang terjadi adalah keseragaman, bukan keberagaman," kata Susi di UGM.
Susi menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, bukan di tangan partai politik atau elite politisi. Gagasan Pilkada melalui DPRD adalah ancaman serius terhadap kedaulatan rakyat yang telah dijamin oleh konstitusi.