Sleman, IDN Times - Kebijakan terbaru pemerintah mengenai manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan saat usia 56 dinilai tidak sensitif terhadap pekerja. Pakar Kebijkan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Agus Heruanto Hadna menilai kebijakan terbaru tersebut tidak berbasis bukti dan data yang kuat. Situasi ini menyebabkan kebijakan yang diambil menyisakan sejumlah persoalan dan menuai gelombang kritik karena proses penyusunannya tidak berdasarkan pada evidence based.
"Kebijakan ini tidak evidence based dan dibuat tidak sensitif terhadap publik khususnya pekerja di sektor swasta," ungkapnya pada Selasa (1/3/2022).