Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Peta lokasi Tambang Nikel di Raja Ampat, foto-Istimewa.

Intinya sih...

  • Debu tambang nikel 'terbang' hingga ratusan km

  • Jelas langgar UU dan rugikan negara ratusan triliun

  • IUP empat perusahaan dicabut

Yogyakarta, IDN Times - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi meminta Presiden Prabowo Subianto atau pemerintah mencabut izin tambang PT GAG Nikel (GN) di Raja Ampat.

Fahmy menilai, langkah pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik empat perusahaan sebelumnya belum cukup menghentikan potensi kerusakan ekosistem di Raja Ampat.

1. Debu tambang nikel 'terbang' hingga ratusan km

Pegawai PT Gag Nikel ketika menunjukkan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. (ANTARA FOTO/Olha Mulalinda)

Fahmy berpendapat, alasan bahwa perusahaan tersebut sudah melaksamakan reklamasi secara baik tidak cukup mencegah kerusakan lingkungan di sekitaran Raja Ampat.

Demikian pula soal dalih jarak 40 kilometer antara lokasi tambang di Pulau Gag dengan pusat konservasi utama Raja Ampat.

Alasannya, limbah tambang nikel berupa debu yang bisa memicu kontaminasi dan membahayakan kesehatan manusia karena kandungan arsenik di dalamnya ini masih rentan terbawa angin.

"Nah, debu tambang itu bisa dibawa angin sampai ratusan kilometer," kata Fahmy saat dihubungi, Rabu (11/6/2025).

2. Jelas langgar UU dan rugikan negara ratusan triliun

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Lagi pula, lanjut Fahmy, aktivitas pertambangan oleh PT GAG Nikel ini jelas-jelas menyalahi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. UU itu turut melarang segala aktivitas tambang di pesisir maupun pulau yang luasnya kurang dari 2.000 kilometer persegi.

"Itu berdasarkan undang-undang yang sudah didukung oleh mahkamah agung maupun mahkamah konstitusi. Itu dilarang untuk melanggar penambangan di pulau kecil tadi tanpa syarat apapun gitu ya. Nah, itu melanggar," tegas Fahmy.

Belum lagi nilai keuntungan negara yang diperoleh tak sebanding dengan angka kerugian karena kerusakan ekosistem imbas aktivitas pertambangan. Menurut Fahmy, banyak spesies flora-fauna yang jika punah maka tak mungkin pulih lewat upaya reklamasi.

Fahmy memperkirakan, nominal kerugian bisa melebihi dampak kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang disebut mencapai Rp300 triliun.

3. IUP empat perusahaan dicabut

Ilustrasi tambang nikel (Dok. Kementerian ESDM)

Seperti diketahui, pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas itu diambil menyusul terungkapnya pelanggaran lingkungan dan status geopark kawasan tersebut.

Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pencabutan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 10 Juni 2025, dan berdasarkan data lapangan yang dihimpun Kementerian ESDM, KLHK, serta pemerintah daerah.

Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Sementara itu, satu entitas yang masih mendapatkan izin adalah PT Gag Nikel, karena menjalankan penambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan beroperasi di luar area Geopark Raja Ampat.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team