Ilustrasi tambang nikel (Dok. Kementerian ESDM)
Seperti diketahui, pemerintah resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah tegas itu diambil menyusul terungkapnya pelanggaran lingkungan dan status geopark kawasan tersebut.
Menurut Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, pencabutan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada 10 Juni 2025, dan berdasarkan data lapangan yang dihimpun Kementerian ESDM, KLHK, serta pemerintah daerah.
Empat perusahaan tambang yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham. Sementara itu, satu entitas yang masih mendapatkan izin adalah PT Gag Nikel, karena menjalankan penambangan sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan beroperasi di luar area Geopark Raja Ampat.