Pakar Hukum UII: DPA Wujud Post Power Syndrome Penguasa

Yogyakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, menyoroti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah menyusun Perubahan UU 19/2006 tentang Wantimpres, yang substansinya akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung dinilai tidak relevan secara ketatanegaraan, dan dinilai wujud post power syndrome penguasa.
"Pembentukan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai lembaga negara tersendiri, di luar kekuasaan pemerintah jelas ahistoris, dan tidak relevan secara ketatanegaraan," ujar Allan, Jumat (12/7/2024).
1. Pembentukan DPA tidak relevan
Lebih lanjut, Allan menjelaskan ahistoris karena DPA sendiri keberadaannya sudah dihapus dalam UUD, dihapus pada amandemen keempat tahun 2002. Tidak relevan secara ketatanegaraan, karena keberadaan DPA tidak dibutuhkan.
"Untuk apa dan apa fungsinya? Jika DPA dimaksudkan sebagai lembaga negara yang akan memberi pertimbangan atau memberi masukan/nasihat ke presiden, sudah ada Wantimpres sebagaimana diatur dalam Pasal 16 UUD dan UU 19/2006," ujar Allan.