Yogyakarta, IDN Times - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Allan Fatchan Gani Wardhana, menyoroti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tengah menyusun Perubahan UU 19/2006 tentang Wantimpres, yang substansinya akan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Agung. Pembentukan Dewan Pertimbangan Agung dinilai tidak relevan secara ketatanegaraan, dan dinilai wujud post power syndrome penguasa.
"Pembentukan DPA (Dewan Pertimbangan Agung) sebagai lembaga negara tersendiri, di luar kekuasaan pemerintah jelas ahistoris, dan tidak relevan secara ketatanegaraan," ujar Allan, Jumat (12/7/2024).