Yogyakarta, IDN Times -Penundaan pemilihan umum merupakan pelanggaran sangat berat. Pendapat tersebut diutarakan Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, terkait dengan wacana penundaan pemilu yang sempat dilontarkan sejumlah pihak beberapa saat lalu.
"Itu pelanggaran berat sekali ya (penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden). Karena kalau di Undang Undang Dasar itu jelas 5 tahun, enggak ada plus, lebih satu detik aja sudah melanggar konstitusi," kata Pakar Hukum Tata Negara UGM, Andi Sandi, saat acara Pojok Bulaksumur, di Gedung Pusat UGM, Kamis (12/1/2023).