Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Jumpa pers Kadin DIY. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Yogyakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) meminta Pemerintah Pusat melakukan penundaan kenaikan pajak hiburan. Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai memberatkan pelaku usaha khususnya wisata, dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kadin DIY dengan tegas mengatakan agar penerapan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022, berkaitan pajak hiburan, untuk dinyatakan dilakukan penundaan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi, di Kantor Kadin DIY, Rabu (24/1/2024).

1. Kenaikan pajak jadi beban berat setelah pandemi

Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)

Deddy Suwadi menyebut DIY sebagai kota wisata akan merasakan dampak berat jika aturan kenaikan pajak 40-75 persen tersebut diterapkan. Lebih lagi saat ini DIY masih dalam tahap pemulihan pasca pandemi COVID-19.

"Jogja sebagai daerah tujuan wisata mengalamii dampak yang cukup berat dengan kondisi COVID-19. Semua sektor penunjang industri wisata dapat dikatakan mandek, dan ini mengalami kerugian yang cukup besar. DIY saat ini baru melakukan pemulihan akibat dampak pandemi COVID-19," ujar Deddy Suwadi.

2. Kadin DIY akan komunikasi dengan pemerintah daerah

Editorial Team

Tonton lebih seru di