Yogyakarta, IDN Times - Kamar Dagang dan Industri Daerah Istimewa Yogyakarta (Kadin DIY) meminta Pemerintah Pusat melakukan penundaan kenaikan pajak hiburan. Kenaikan pajak hiburan 40-75 persen dinilai memberatkan pelaku usaha khususnya wisata, dan bisa berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kadin DIY dengan tegas mengatakan agar penerapan ketentuan UU Nomor 1 tahun 2022, berkaitan pajak hiburan, untuk dinyatakan dilakukan penundaan," ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perpajakan dan Kepabeanan Kadin DIY, Deddy Suwadi, di Kantor Kadin DIY, Rabu (24/1/2024).