Yogyakarta, IDN Times - Kebijakan keadilan restoratif menjadi salah satu terobosan hukum yang masih menuai pro dan kontra di masyarakat. Dalam praktiknya, kebijakan ini kerap menimbulkan kecurigaan di antara aparat penegak hukum, seolah menjadi ajang adu prestasi. Selain itu, pelaksanaannya juga masih terkesan lebih banyak berasal dari aparat penegak hukum, bukan dari korban kejahatan.
“Praktik kebijakan keadilan restoratif ini rawan digugat melalui pra peradilan oleh pihak di luar aparat penegak hukum dan korban kejahatan karena dianggap menyimpang dari penegakan hukum pidana konvensional. Sementara gagasan keadilan restoratif adalah menyeimbangkan keadilan dalam perspektif kepentingan pelaku kejahatan, korban atau keluarga korban, serta proses hukum yang adil,” ujar Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (P3KHAM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Heri Hartanto, usai Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Santika Yogyakarta.