Yogyakarta, IDN Times - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM), Andreas Budi Widyanta, menilai bahwa praktik pemalakan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) tidak dapat dibenarkan, baik dari sisi sosial maupun hukum. Menurutnya, fenomena ini tak lepas dari faktor sosial dan ekonomi.
Meski banyak ormas bergerak di bidang sosial, sebagian kelompok justru memanfaatkan nama ormas sebagai dalih untuk melakukan pemalakan terhadap pengusaha.
"Ini bagian dari praktik pemerasan, baik yang dilakukan secara halus melalui berbagai bentuk tekanan sosial dan permintaan yang tampak bersifat sukarela, maupun secara terang-terangan dengan ancaman langsung yang dapat mengganggu keamanan dan kenyamanan para pengusaha dalam menjalankan bisnis mereka," ujar Widyanta, Kamis (27/3/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan memiliki mekanisme dan aturan sendiri dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, sehingga tuntutan dari ormas tidak memiliki dasar yang sah.