Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta masih menemukan praktik pungutan liar di sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah di DIY.
Berdasarkan data laporan ORI DIY tahun 2017, pungutan liar ada dan berulang kali terjadi di sekolah negeri jenjang dasar (SD dan SMP) serta sekolah jenjang pendidikan menengah umum maupun kejuruan baik negeri ataupun swasta. Pada tahun 2018, laporan dan investigasi mandiri ORI DIY pun menemukan pungutan liar masih terjadi di beberapa SD, SMP, dan SMA.