Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN/Nindias Khalika

Yogyakarta, IDN Times - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta masih menemukan praktik pungutan liar di sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah di DIY.

Berdasarkan data laporan ORI DIY tahun 2017, pungutan liar ada dan berulang kali terjadi di sekolah negeri jenjang dasar (SD dan SMP) serta sekolah jenjang pendidikan menengah umum maupun kejuruan baik negeri ataupun swasta. Pada tahun 2018, laporan dan investigasi mandiri ORI DIY pun menemukan pungutan liar masih terjadi di beberapa SD, SMP, dan SMA. 

1.10 sekolah yang melakukan pungutan

IDN Times/Ardiansyah Fajar

Data laporan ORI DIY tahun 2017 menunjukkan ada 10 sekolah jenjang pendidikan menengah yang melakukan pungutan. Kesepuluh sekolah itu adalah SMKN 1 Pundong, SMKN 2 Kota Yogyakarta, SMAN 1 Prambanan, SMAN Babarsari, SMAN 1 Bambanglipuro, SMAN 1 Sewon, SMAN Tirtonirmolo, SMKN 1 Kasihan, SMKN 2 Kasihan, dan SMKN 3 Kasihan.

Tahun 2018, beberapa sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah juga melakukan praktik pungutan liar menurut laporan dan investigasi ORI DIY.

"Di antaranya SMPN 4 Nganglik, SDN Brajan di Bantul, SDN Kertirejo di Sleman, SMAN 1 Jetis Bantul, dan SMPN 4 Banguntapan Bantul. Untuk SMPN 4 Banguntapan itu tidak ada laporan. Itu atas prakarsa sendiri," kata Budhi Masthuri, Kepala ORI Perwakilan DIY.

Ia mengatakan kasus pungutan liar di beberapa sekolah yang dilaporkan tahun 2018 akhirnya selesai, salah satunya dengan cara pengembalian uang yang dipungut.

"Sebagian besar permasalahannya sudah selesai. Bentuk penyelesaiannya antara lain pengembalian pungutan seperti di SMPN 4 Ngaglik," jelasnya.

2.Aturan telah dibuat

Editorial Team

Tonton lebih seru di