IDN Times/Pito Agustin Rudiana
Dekan FH UAJY, Sarimurti Widyastuti berharap deklarasi Forum OBH menjadi api penguat untuk pengabdian hukum kepada masyarakat yang tidak bisa mengakses bantuan hukum. Seperti kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) yang menimpa anak dan perempuan yang masih jarang mendapat pendampingan.
“Ada istri yang dicerai tidak, dinafkahi pun tidak. Itu namanya digantung. Tapi OBH belum banyak menjangkau mereka,” kata Sarimurti.
Kondisi yang sama, Yogi menambahkan, adalah kasus-kasus struktural terkait konflik vertikal antara masyarakat berhadapan dengan pemerintah, negara, atau pun swasta. Seperti kasus penggusuran warga Pantai Parangkusumo di Bantul pada 2016, penggusuran pedagang Pasar Kembang di Yogyakarta pada 2017, juga penggusuran warga untuk pembangunan bandara di Kulon Progo pada 2015-2018.
“Negara tidak memberikan solusi. Korban juga tak jelas nasibnya dan tak ada ganti rugi,” kata Yogi.
Semestinya, lanjut Yogi, OBH melakukan reposisi untuk tidak sekadar bekerja di wilayah hilir atau permukaan. Melainkan ikut terlibat menyelesaikan persoalan hulu, seperti kemiskinan. OBH juga ikut mengawasi dan mengontrol penyelenggaraan negara, terlibat dalam perbaikan hukum untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“OBH juga menjadi gerakan untuk meningkatkan kesadaran kritis warga atas situasi sosial yang tidak adil dan penuh pelanggaran HAM,” kata Yogi.