Ilustrasi pemindahan IKN (IDN Times/Arief Rahmat)
Pidato Jokowi sekaligus menjawab, produk RUU sapu jagat itu sudah disiapkan cukup lama. Sosiolog UGM, AB Widyanta menduga, kemunculannya berawal dari rencana pemindahan ibu kota negara.
Usai Pemilu 17 April 2019, Jokowi menggelar rapat terbatas pemerintah pada 29 April 2019. Isinya memutuskan akan memindahkan ibu kota negara. Agenda itu masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Keputusan lokasi ibu kota baru di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur diumumkan Jokowi pada 26 Agustus 2019.
“Lalu muncullah catatan soal omnibus law. Jadi ada kaitannya,” kata Widyanta.
Dan rencana pemindahan ibu kota itu, menurut Widyanta tak bisa dilepaskan dari proyek ambisius pemerintah yang dijabarkan lewat Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3I). Tonggak benderanya ditancapkan satu dekade lalu, 2010. Sekaligus menengarai masa ketika batas-batas antar negara kian longgar. Dan pelayanan warga negara bukan lagi hanya oleh negara, tetapi juga investor.
“MP3EI harus dibaca sebagai satu kesatuan napas sejarah hingga hari ini,” kata Widyanta.
Pertumbuhan ekonomi menjadi kunci pemerintahan Jokowi. Sempat menargetkan pertumbuhan ekonomi tujuh persen dalam RPJMN 2015-2019, tapi meleset hanya pada rata-rata kenaikan lima persen. Dan pada 2020 ditargetkan mencapai 5,04-5,05.
“Dan keran (pertumbuhan ekonomi) dibuka lewat (kebijakan) Indonesia harus ramah investasi. Terbuka dengan investasi,” kata Widyanta.
Caranya dengan membuat produk-produk hukum yang bisa mendobrak nation state atau negara kebangsaan yang dianggap sebagai penghalang.
“Jadi undang-undang besar (omnibus law) jadi bulldozer yang meruntuhkan nation state. Warga negara bukan lagi sebagai warga negara, tapi konsumen,” kata Widyanta.
Lahirlah produk-produk hukum yang berasal dari hukum besi kekuasaan. Termasuk UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko pada 23 September 2019, revisi UU KPK dilakukan karena KPK dianggap sebagai lembaga yang menghambat investasi.
“Ini satu paket,” kata Widyanta.