ilustrasi dana donasi (IDN Times/Aditya Pratama)
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya juga menegaskan bahwa pungutan yang sifatnya mengikat siswa dengan besaran dan waktu tertentu, tidak diperbolehkan.
“Kalau sifatnya sumbangan, dan itu tidak memaksa, tidak menyumbang ya tidak masalah, diperbolehkan. Misal sekolah menyampaikan APBS ada kekurangan, dikatakan monggo yang menyumbang, tidak batasi waktu dan jumlahnya. Tapi kalau diwajibkan sekian per anak itu kan jadi gak pas, kesan pungutan,” ucap Didik.
Didik juga mengatakan saat ini Peraturan Gubernur yang mengatur peran serta masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tengah disiapkan. Pihaknya sudah melakukan penelitian, survei biaya operasional pendidikan di masing-masing sekolah.
“Itu kan beda, tergantung jurusan teknik dan nonteknik. Sudah ada angka dari hasil survei, kemudian dari survei tersebut BOS tambah APBD jumlahnya berapa, masih ada selisih gak? Masing-masing kan beda, ini yang perlu kita bicarakan. Itu yang diatur di situ,” ujarnya.