Yogyakarta, IDN Times - Dugaan pungutan seragam terjadi di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Menindaklanjuti hal tersebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) DIY kemudian menurunkan tim untuk menyelidiki.
Koordinator Tim Pengawasan SPMB ORI DIY 2025 Mohammad Bagus Sasmita, menjelaskan informasi terkait dugaan pungutan itu diterima dari masyarakat pada pekan lalu.
"Sekolah maupun komite tidak boleh 'cawe-cawe' dalam urusan penjualan seragam. Apalagi mengaitkannya dengan daftar ulang. Itu jelas dilarang dalam aturan," ujar Bagus.
Larangan sekolah dan komite menjual atau memfasilitasi pengadaan seragam, ditegaskan Bagus, sudah tertuang dalam sejumlah regulasi, antara lain Permendikbud Nomor 17 Tahun 2010, Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020.
Menurut Bagus, informasi yang diterima Ombudsman bukan berupa laporan resmi, melainkan selebaran yang disebarkan ke orang tua calon siswa baru. Dalam selebaran itu dicantumkan jadwal pencatatan ulang siswa pada 4–11 Juli 2025, termasuk rincian biaya seragam Rp1.650.000 untuk siswa, dan Rp1.800.000 untuk siswi, serta tambahan Rp150.000 untuk ukuran jumbo.
"Dalam edaran itu disebutkan tempatnya di mana, biayanya apa saja, termasuk soal seragam," ujarnya dikutip Antara, Rabu (16/7/2025).