ilustrasi uang kertas (Pexels.com/Ahsanjaya)
Sedangkan Pasal 12 secara garis besar menuliskan sekolah dapat melakukan pungutan kepada orangtua/wali peserta didik dalam rangka memenuhi tanggung jawab peserta didik, orang tua, dan/atau wali peserta didik terhadap pendanaan pendidikan. Pungutan digunakan untuk menutup kekurangan biaya satuan pendidikan serta biaya penyelenggaraan dan/atau pengelolaan pendidikan yang tidak dapat dipenuhi dari sumber dana pemerintah dan pemda.
Adapun Pasal 13 yang mengatur ketentuan pungutan, antara lain didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dan dituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; perencanaan investasi dan/atau operasi yang diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan.
Lalu, dana yang diperoleh disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan; dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan; tidak dipungut dari peserta didik atau orangtua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis; menerapkan sistem subsidi silang yang diatur sendiri oleh satuan pendidikan; digunakan sesuai dengan perencanaan dan tidak dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, sekurang-kurangnya 20 persen dari total dana pungutan peserta didik atau orangtua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan; tidak dialokasikan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan.