Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pihak kuasa hukum korban menunjukkan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan oleh oknum lurah Sidoluhur. (IDN Times/Tunggul)
Pihak kuasa hukum korban menunjukkan laporan polisi terkait dugaan penganiayaan oleh oknum lurah Sidoluhur. (IDN Times/Tunggul)

Intinya sih...

  • Oknum Kepala Kalurahan dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap Sekretaris Kapanewon Godean.
  • Wahyudi diduga dipukul oleh HZ saat menghadiri acara sosialisasi Pilkada Sleman di Cafe Kopi Lampung Jogja.
  • Kuasa Hukum Wahyudi menyebut kliennya mengalami lebam pada pipi dan trauma setelah pemukulan HZ.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Sleman, IDN Times - Seorang oknum Kepala Kalurahan atau Lurah Sidoluhur, Godean, Sleman berinisial HZ dilaporkan ke kepolisian atas dugaan kasus penganiayaan.

HZ diduga melakukan pemukulan terhadap Wahyudi, Sekretaris Kapanewon Godean yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Lurah Sidokarto.

1. Pantau kegiatan sosialisasi Pilkada Sleman

Ilustrasi Pilkada (IDN Times/Mhd Saifullah)

Wahyudi dalam keterangannya menyampaikan, peristiwa dugaan penganiayaan ini dialaminya ketika mendatangi kegiatan sosialisasi Pilkada Sleman di Cafe Kopi Lampung Jogja, Kalurahan Sidokarto, Senin (7/10/2024) malam.

Wahyudi mengaku datang ke acara tersebut usai mendaparkan laporan warga soal kegiatan sosialisasi yang dilakukan anggota DPRD Provinsi DIY. Acara dimulai pukul 18.00 WIB, sementara Wahyudi tiba di lokasi sekitar pukul 20.30 WIB.

"Sebagai Pj Lurah, tentu saya merasa berkewajiban untuk memantau kegiatan itu. Saya datang memantau sudah jam 20.30 WIB. Saya pun berada di belakang dan sempat ngobrol dengan panitia untuk memastikan kegiatan itu berjalan aman," kata Wahyudi.

 

2. Datang marah-marah dan pukul pipi kanan

ilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Menurut Wahyudi, saat itu dirinya memantau acara dari belakang sembari mengobrol, hingga akhirnya ia melihat HZ yang datang menuju ke arahnya.

Wahyudi saat itu sudah memiliki firasat ada hal yang tidak beres dan memutuskan pindah ke arah timur menjauhi lokasi acara agar tidak menggangu jalannya kegiatan. Tapi, kata Wahyudi, HZ mengikutinya dari belakang sambil meneriakkan kata-kata kasar.

"Pas sudah di samping itu, dia (HZ) marah-marah dengan kata-kata kasar menuduh saya tidak netral. Sambil memukul saya memakai lengan tangannya ke pipi kanan saya," beber Wahyudi.

"Setelah itu ada dua orang yang ikut di belakang dia (HZ) sudah mengepalkan tangannya ke arah saya sambil mengancam," lanjutnya.

Atas kejadian itu, Wahyudi melakukan visum di RS PKU Muhammadiyah Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.

Menurut Wahyudi, saat itu dirinya memantau acara dari belakang sembari mengobrol, hingga akhirnya ia melihat HZ yang datang menuju ke arahnya.

Wahyudi saat itu sudah memiliki firasat ada hal yang tidak beres dan memutuskan pindah ke arah timur menjauhi lokasi acara agar tidak menggangu jalannya kegiatan. Namun HZ mengikutinya dari belakang sambil meneriakkan kata-kata kasar.

"Pas sudah di samping itu, dia (HZ) marah-marah dengan kata-kata kasar menuduh saya tidak netral. Sambil memukul saya memakai lengan tangannya ke pipi kanan saya," beber Wahyudi.

"Setelah itu ada dua orang yang ikut di belakang dia (HZ) sudah mengepalkan tangannya ke arah saya sambil mengancam," lanjutnya.

Atas kejadian itu, Wahyudi melakukan visum di RS PKU Muhammadiyah Sleman dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Sleman.

 

3. Polisi dalami kejadian

Ilustrasi penyelidikan polisi (IDN Times/Arief Rahmat)

Perwakilan Kuasa Hukum Wahyudi dari lembaga bantuan hukum (LBH) Panah Janoko, Attalatsany Febrian menyebut kliennya mengalami lebam atau memar pada pipi yang terkena pukulan HZ.

"Korban setelah pemukulan dan ada suara-suara ancaman kan trauma, korban lalu pergi karena takutnya kalau dia melakukan perlawanan atau nanya-nanya (maksud pemukulan) malah timbul chaos," kata Febrian kepada awak media di Sleman.

Febrian turut memastikan bahwa kliennya datang ke lokasi acara karena menjalankan tugasnya sebagai Pj lurah. Wahyudi, menurutnya juga tidak melakukan kegiatan kampanye atau terafiliasi partai politik mana pun, sehingga tudingan melanggar netralitas ASN sangat tidak berdasar.

"Korban menjaga netralitasnya sebagai seorang ASN, korban sangat netral. Kami juga tidak tahu mengapa oknum Lurah Sidoluhur mendatangi acara tersebut yang notabene merupakan acara politik dan bukan digelar di wilayah Sidoluhur," lanjutnya.

Wahyudi korban melaporkan HZ ke Polresta Sleman atas tuduhan tindak pidana penganiayaan yang diatur melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP. Febrian berharap kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

"Pak Wahyudi ini korban, dan kami ingin membantu Mas Wahyudi yang hak-hak nya sebagai warga negara sedang diciderai. Kami berharap kasus ini bisa ditangani secara serius," pungkas Febri.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian membenarkan adanya pelaporan terhadap HZ atas dugaan tindak penganiayaan. "Baru kita dalami," kata Riski.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team