Wakil Direktur Ditresnarkoba DIY AKBP Bakti Andriyono. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Menurut Bakti, EF ini berdasarkan pengakuannya sudah dua kali ini memesan tembakau gorila. Ia membelinya melalui internet melalui seseroang yang menjualnya via media sosial.
"Biasanya untuk dipakai sendiri, tetapi ternyata ada rencana untuk menjualnya," beber Bakti.
EF pun menggunakan cara sama saat menjualnya kembali. Tapi, di samping itu dia juga menyediakan opsi bayar di tempat (COD).
"Pelaku ini adalah pekerjaannya di sini adalah ojek online. Jadi, mungkin sambil ojek, dia bisa menyalahgunakan tembakau gorila," ungkapnya.