Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka peredaran tembakau gorila saat ditahan di Polda DIY, Kamis (26/12). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Sleman, IDN Times - Aparat Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis tembakau gorila seberat 156,22 gram di wilayahnya.

Seorang pengemudi ojek online (ojol) berinisial EF (32) warga Condongcatur, Depok, Sleman, diamankan sebagai tersangka peredarannya.

1. Berencana edarkan saat hari libur

Petugas Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat menunjukkan barang bukti tembakau gorila, Kamis (26/12). (IDN Times/Tunggul Damarjati)

Wakil Direktur Ditresnarkoba DIY AKBP Bakti Andriyono menjelaskan, EF ini diamankan di rumah kontrakannya, Condongcatur, Depok Sleman, Rabu (18/12).

Saat dibekuk, didapati tembakau gorila seberat 156,22 gram siap edar. "Siap untuk diedarkan pada Perayaan Natal dan Tahun Baru," kata Bakti saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (26/12).

Penangkapan EF merupakan bagian dari operasi cipta kondisi menjelang Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 yang digelar sejak 23 Desember hingga 31 Desember 2019.

2. Diperjualbelikan secara online dan offline

Editorial Team