UGM Sebut 500 KPPS Meninggal Dunia Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)

Penelitian hasilkan empat kesimpulan

Sleman, IDN Times -  Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan (FKKMK) bersama Fakultas Psikologi UGM membentuk Kelompok Kerja Kajian Mortalitas Petugas Pemilu 2019. Kelompok kerja melakukan penelitian berupa identifikasi penyebab kematian dan kesakitan yang dialami KPPS selama masa Pemilu 2019, berdasarkan sebaran kematian dan situasi sosial-politik lokal.

Abdul Gaffar Karim selaku koordinator mengatakan pihaknya juga akan mengajak beberapa universitas di Indonesia, khususnya yang masuk dalam jejaring studi Tata Kelola Pemilu, untuk bekerja sama dalam penelitian ini.

“Kejadian ini digoreng terutama ketika dianggap sengaja atau dinilai sebagai upaya mengacaukan Pemilu. Karena ini terkait peristiwa politik, kami ingin memastikan kejadiannya bersih dari spekulasi politik,” ujar koordinator tim kerja, Abdul Gaffar. 

Baca Juga: Lebih Dari 500 Petugas KPPS Meninggal, Komnas HAM Desak Investigasi 

1. Empat kesimpulan awal dari diskusi kelompok terarah

UGM Sebut 500 KPPS Meninggal Dunia Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)IDN Times/Nindias Khalika

Abdul Gaffar Karim menjelaskan diskusi kelompok terarah (FGD) lintas disiplin telah dilakukan pada Rabu (8/5) dan menghasilkan empat kesimpulan awal.

“Pertama bahwa kejadian sakitnya ribuan petugas KPPS dan meninggalnya ratusan petugas itu harus dianggap sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Lalu kedua, kami menemukan identifikasi awal adanya proses rekrutmen petugas yang memiliki celah masalah secara administratif. Misalnya, syarat keterangan sehat justru dilakukan secara massal,” katanya.

Temuan ketiga, menurut Gaffar, berkaitan dengan cara bekerja, ritme, jam kerja, dan lain sebagainya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi memiliki masalah. Selain itu, tekanan politik berlebihan termasuk tudingan melakukan kecurangan dicurigai menjadi faktor meningkatnya kelelahan psikis petugas Pemilu.

2. Alasan dinilai sebagai KLB

UGM Sebut 500 KPPS Meninggal Dunia Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)IDN Times/Nindias Khalika

Dekan FKKMK UGM Ova Emilia menerangkan kejadian sakit dan meninggalnya petugas Pemilu 2019 dinilai sebagai KLB karena tidak diperkirakan sebelumnya. Dalam hal ini, pihaknya mempunyai dua indikator mengapa fenomena ini bisa dikategorikan sebagai KLB.

Poin pertama adalah asumsi bahwa orang tidak seharusnya meninggal karena menjadi petugas KPPS. Selanjutnya, jumlah korban meninggal di Pemilu 2019 lebih tinggi dibandingkan saat pesta demokrasi tahun 2014.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa tindakan berupa autopsi verbal bahkan fisik akan dilakukan jika diperlukan untuk mengorek data lebih dalam. “Bila ada kejadian seperti ini kami memang melakukan penelusuran masing-masing kasus. Bukan hanya dari catatan kesehatan tapi bisa sampai autopsi fisik dan verbal. Autopsi verbal berupa pertanyaan terhadap pihak yang berkaitan dengan korban. Jika dirasa kurang bisa lanjut ke autopsi fisik,” terangnya.

3. Tidak membuat Pemilu menjadi gagal

UGM Sebut 500 KPPS Meninggal Dunia Sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB)IDN Times/Nindias Khalika

Meski memakan korban jiwa dan sakit, Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan kejadian ini tidak membuat hasil Pemilu 2019 tidak sah sehingga dianggap gagal.

“Meninggalnya petugas Pemilu bukan sesuatu yang direncanakan atau disengaja. Selain itu, meninggalnya petugas tadi misalnya tidak terjadi di satu TPS, petugasnya meninggal semua. Ada 6 juta petugas di Indonesia. Artinya tugas satu petugas Pemilu yang meninggal maka pekerjaan itu bisa diselesaikan anggota lain hingga tahapannya selesai,” katanya.

Berdasarkan data KPU hingga Sabtu (4/5) pukul 16.00 WIB, jumlah petugas KPPS yang meninggal sebanyak 440 orang. Sementara jumlah petugas yang sakit 3.788 orang.

Baca Juga: Ketua KPU Tanggapi Permintaan Prabowo Soal Visum KPPS

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya