Selain E-KTP, Syarat Ini Perlu Diketahui oleh Pemilih DPK Pemilu 2019

Ada ketentuan lain yang mesti diperhatikan pencoblos DPK

Kota Yogyakarta, IDN Times - Ada tiga pemilih yang bakal berpartisipasi dalam Pemilu yang dilaksanakan tanggal 17 April besok. Menurut KPU DIY, pencoblos surat suara adalah mereka yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Khusus untuk DPK, banyak orang yang mengira mereka bisa memilih hanya dengan KTP elektronik. April Naila, misalnya, mengatakan bahwa perantau seperti dirinya bisa menyoblos dengan E-KTP asalkan datang satu jam sebelum pukul 13.00.

“Ada juga yang bilang bawa E-KTP tapi juga harus bawa blanko A5. Jadi ada dua informasi. Saya sendiri tidak memilih karena tak mengetahui waktu penutupan pendaftaran A5,” kata perempuan berusia 23 tahun tersebut.

Baca Juga: Usai Nyoblos, Nikmati 12 Promo Makan Murah Pemilu 2019 di Jogja Ini!

1. Boleh memilih pakai KTP elektronik dengan ketentuan tertentu

Selain E-KTP, Syarat Ini Perlu Diketahui oleh Pemilih DPK Pemilu 2019www.pexels.com/@element5-digital-208912

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, warga yang masuk dalam DPK dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTP elektronik kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada saat Pemilu.

Meski begitu, peserta Pemilu hanya bisa mencoblos di RT atau RW sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP elektronik.

2. Jika tak ada TPS di RT atau RW terdekat, bisa memilih di TPS lain

Selain E-KTP, Syarat Ini Perlu Diketahui oleh Pemilih DPK Pemilu 2019IDN Times/Yogi Pasha

Pencoblos diperbolehkan menggunakan hak pilihnya di TPS lain jika tidak tersedia TPS di RT atau RW tempat ia tinggal. Meski begitu, TPS yang digunakan untuk mencoblos mesti berada di satu wilayah desa atau kelurahan yang sama. Berbeda dengan DPT dan DPTb, pencoblos mesti datang ke TPS satu jam sebelum pukul 13.00 dan bisa menggunakan hak pilih jika surat suara masih tersedia.

3. DPK paling banyak di Kabupaten Sleman

Selain E-KTP, Syarat Ini Perlu Diketahui oleh Pemilih DPK Pemilu 2019Pexels/rawpixel.com

Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan mengatakan pihaknya telah memetakan DPK yang bakal memilih tanggal 17 April. “[Untuk Pemilu 2019) potensi DPK datang ke TPS dengan menggunakan KTP elektronik jumlahnya 6.875,” katanya. Jumlah tersebut, menurut Hamdan, tersebar di 2.194 TPS dan Kabupaten Sleman menjadi penyumbang DPK terbesar dibandingkan wilayah lain.

Baca Juga: Pernah Coba Telur Paskah dari Keju atau Cokelat? Hmm...

Topik:

  • Febriana Sintasari

Berita Terkini Lainnya