Sama dengan SMA, Calon Siswa SMK Bisa Pilih Tiga Sekolah di PPDB 2019

Yang berbeda hanya ada di pembagian zonasi saat penerimaan

Yogyakarta, IDN Times - Serupa dengan calon siswa SMA, calon murid SMK juga dapat memilih tiga sekolah di Zona Satu pada pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online di Yogyakarta tanggal 24 Juni mendatang.

Meski begitu, ada perbedaan tentang zonasi antara SMA dan SMK. Jika penerimaan calon siswa SMA Jalur Zonasi atau Prestasi menggunakan landasan empat zona, penerimaan calon murid SMK lewat jalur serupa memakai dasar dua zona.

1. Ada dua zona yang dipakai

Sama dengan SMA, Calon Siswa SMK Bisa Pilih Tiga Sekolah di PPDB 2019IDN Times/Nindias Khalika

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa zonasi SMK hanya terdiri dari dua, yakni Zona Satu dan Zona Dua.

"Zona Satu adalah kelurahan di DIY dan Zona Dua adalah kelurahan di luar DIY kecuali yang dikerjasamakan. SMK itu program keahliannya tidak merata di semua sekolah sehingga jika dibatasi seperti SMA anak Sleman kalau mau sekolah kelautan enggak dapat karena sekolahnya hanya ada di Temon, Sanden, Tanjungsari," katanya pada Rabu (12/6).

Baca Juga: Ada yang Beda di PPDB SMA 2019, Calon Siswa Dapat Memilih Tiga Sekolah

2. Harus hati-hati ketika mendaftar

Sama dengan SMA, Calon Siswa SMK Bisa Pilih Tiga Sekolah di PPDB 2019kominfo.go.id/

Lebih lanjut, Baskara Aji menerangkan baik calon siswa SMA atau SMK bisa memilih tiga sekolah saat mendaftar PPDB online.

"Tapi harus hati-hati. Calon murid memilih satu sekolah pun bisa melanjutkan pendaftaran. Jadi pada saat pilihan sekolah diklik SMA N 7 IPA lalu klik 'proses lanjut' itu bisa. Makanya harus hati-hati," jelasnya.

3. Bisa pindah sekolah atau jurusan

Sama dengan SMA, Calon Siswa SMK Bisa Pilih Tiga Sekolah di PPDB 2019Pixabay.com/geralt

Ketika mengikuti PPDB online, calon siswa akan mengetahui dirinya aman atau tidak dari dashboard PPDB.

"Di dashboard itu akan ketahuan anda sebagai pendaftar yang bisa diterima nomor 6 dari 144. Nah, nanti kalau sudah 144 dari 144 siap pindah," ucap Baskara Aji.

Ia menjelaskan tiap calon murid dibolehkan mengganti pilihan dari SMA ke SMK satu kali saat PPDB online.

"Tiap anak boleh pindah dari SMA ke SMK atau sebaliknya satu kali ketika proses daftar PPDB. Jadi misalnya saya pilih SMK tapi setelah dipikir-pikir saya sebaiknya IPA dan SMA maka boleh pindah tapi hanya boleh sekali," katanya.

Meski begitu, Baskara Aji menerangkan bahwa calon siswa bebas mengubah sekolah atau jurusan selama PPDB online ketika dirasa posisinya tidak aman.

"Anak yang mau pindah sekolah atau jurusan berapa kali pun boleh. Perubahan pilihan dapat dilakukan sampai satu hari sebelum tanggal penutupan pendaftaran pukul 23.59," jelasnya.

Baca Juga: SBMPTN 2019: Tes UTBK Bisa Dua Kali, Nilai Tertinggi yang Akan Diambil

Topik:

  • Paulus Risang

Berita Terkini Lainnya