Pria di Jogja ditangkap setelah diduga membuat laporan polisi palsu dengan mengaku sebagai korban aksi kejahatan jalanan alias klitih. (IDN Times/Tunggul Damarjati)
Polisi selain itu juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.
"Kedua, apakah di dalam peristiwa yang dilaporkan awal yang ternyata laporan palsu itu dia bertindak sendiri atau ada perbuatan oleh orang lain kita masih perlu dalami. Karena cerita pada saat dia mengalami peristiwa yang dilaporkan itu dia bersama beberapa temannya," katanya.
"Jadi sebelum peristiwa ini dia alami yang dia menyayat dirinya sendiri itu dia bersama beberapa temannya. Setelah selesai menyayat itu dia kembali ketemu temannya. Sehingga apakah perbuatan ini dia bertindak sendiri atau ada perencanaan yang lain masih perlu kita dalami," sambung dia.
Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebaran berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari kasus ini, polisi turut menyita sederet barang bukti. Antara lain satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.
Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP.
"Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkas Kusnaryanto.