Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan pelarangan mudik bagi masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, ketika nantinya ada ASN yang tetap nekat mudik, maka pihaknya akan memberikan punishment.