Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi mudik Lebaran (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

Sleman, IDN Times - Pemerintah Pusat telah menerbitkan aturan pelarangan mudik bagi masyarakat. Hal ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan, ketika nantinya ada ASN yang tetap nekat mudik, maka pihaknya akan memberikan punishment.

1. TPP ASN bisa dipotong

Default Image IDN

Harda menjelaskan, punishment yang diberikan ini bisa saja berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurutnya opsi ini paling mungkin diberikan lantaran memang ASN yang bersangkutan tidak disiplin.

"Melanggar tentu ada hukuman disiplin. Entah dipotong TPP. Memang aturan harus ada punishment ketika ada pelanggaran. Itu kan tidak disiplin," ungkapnya pada Kamis (15/4/2021).

2. Akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi

Sekretaris Daerah Sleman, Harda Kiswaya. (IDN Times/Siti Umaiyah)

Harda menerangkan, ketika nekat mudik, berarti ASN tersebut telah melanggar PP 53 Tahun 2010. Meski ada kemungkinan akan dipotong TPP, menurut Harda pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi.

"Tentunya kami berkoordinasi dengan pemerintah provinsi. Kita nunggu masih dalam proses nanti bentuknya seperti apa. Tapi kabupaten tentunya siap menindaklanjuti perintah dari pemerintah pusat, agar program ini bisa berhasil agar tidak mudik," terangnya.

3. Akan dilakukan penyekatan di sejumlah titik

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Menurut Harda, sebagai antisipasi agar tidak ada yang nekad mudik, baik dari kalangan ASN maupun masyarakat umum, Pemerintah Kabupaten Sleman berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta akan melakukan penyekatan di sejumlah titik. Termasuk jalan tikus agar tidak ada yang lolos.

"Sudah pasti, nanti koordinasi dengan provinsi. Termasuk jalan tikus," paparnya.

Editorial Team