(Ilustrasi) Peserta workshop Sehari Menjadi Jurnalis yang digelar oleh PPI Taiwan, Rti, dan IDN Times (Dok. PPI Taiwan)
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, melontarkan wacana penggabungan TVRI, RRI, dan kantor berita Antara menjadi satu entitas. "Perlu diatur model penggabungan kelembagaan TVRI, RRI, dan ANTARA beserta peta jalannya," ungkap Edwin dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang pengaturan penyiaran multi platform alam perubahan Undang-Undang Penyiaran.
Bahkan Anggota Komisi I DPR RI, Yulius Setiarto, menekankan pentingnya perubahan LPP dengan status sebagai Lembaga Penyiaran Negara. Menurutnya, dengan perubahan tersebut, kedua media tersebut betul-betul bisa menjadi pengawal kepentingan negara. Para narasumber menanggapi hal ini dengan kritis.
Rahayu menegaskan bahwa mengubah LPP menjadi Lembaga Penyiaran Negara justru merupakan langkah mundur. “Prinsip utama LPP adalah independensi dari kekuasaan dan kepentingan komersial. Jika menjadi lembaga negara, maka ada risiko besar intervensi politik yang mengancam kebebasan pers,” ujarnya.
Kabul menambahkan bahwa penggabungan tiga lembaga tanpa kajian mendalam bisa berujung pada ketidakefisienan. “Dulu sudah ada gagasan ini sejak era Wakil Presiden Budiono, tapi tidak pernah terealisasi karena belum ada riset yang meyakinkan,” imbuh dia. Ia menegaskan bahwa setiap perubahan besar harus didasarkan pada studi yang komprehensif, bukan sekadar asumsi bahwa penggabungan akan memperkuat lembaga penyiaran publik.