Berdasarkan salinan dakwaan, peristiwa terjadi di Jalan Monjali Gang Code I, Gemawang, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, pada Senin (9/6) 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dua korban dalam kejadian ini adalah MTP (17) yang meninggal dunia dan RSAB (15) yang mengalami luka berat.
Tujuh terdakwa yakni Sukamto (35), Surya Tri Saputra (29), Muhammad Syaifulloh (25), Yasin Prasetyo Utomo (21), Andreas Kevin Anggit Kurniawan (29), Lintang Sulistiyo (25), dan Muhammad Devanda Kevin Herdiana (24).
Awalnya, Surya dan Devanda Kevin mendapati sekelompok anak berkumpul dengan sebagian menutupi tubuh menggunakan buku dan lakban. Karena curiga akan terjadi tawuran, para terdakwa menegur dan meminta mereka bubar dalam lima menit. Tak lama kemudian, Devanda mendengar suara benda besi jatuh dari sebuah pendopo dekat lokasi. Setelah diperiksa, ditemukan sarung berisi senjata tajam berupa tiga pedang ujung celurit, dua celurit, dan satu gir bertali merah.
Warga kemudian mengejar kelompok anak yang melarikan diri. Korban RSAB terjatuh dan diserang Devanda menggunakan celurit di bagian punggung serta dipukul oleh Surya. Sementara itu, MTP ditangkap dan dibawa ke sebuah angkringan, lalu dianiaya secara bersama-sama oleh para terdakwa. Dalam dakwaan disebutkan korban dipukul berulang kali, ditusuk obeng di dada, dihantam balok kayu dan helm, serta dipukul botol kaca hingga pecah.
Dalam putusan yang dibacakan Selasa lalu, majelis hakim menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan luka berat sesuai dakwaan alternatif dan kumulatif jaksa.
Hakim menjatuhkan pidana 8 tahun 10 bulan penjara kepada Sukamto, Yasin, Andreas Kevin, dan Lintang; 9 tahun kepada Surya Tri Saputra dan Muhammad Syaifulloh; serta 10 tahun kepada Muhammad Devanda Kevin Herdiana. Para terdakwa juga didenda masing-masing Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan diwajibkan secara tanggung renteng membayar restitusi kepada orang tua/wali korban sebesar Rp348.138.500.
Jika restitusi tidak dibayarkan dalam 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti kurungan 6 bulan. Masa penangkapan dan penahanan diperhitungkan dalam hukuman, dan para terdakwa tetap ditahan.