Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka Nani memesan sianida melalui e-commerce dengan gawai miliknya.(IDN Times/Daruwaskita)

Bantul, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Bantul kembali menggelar sidang kasus satai siandi yang menewaskan Naba Faiz Prasetyo (10), bocah warga Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan vonis tersebut, majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada terdakwa Nani Aprilliani Nurjaman.‎

1. Majelis hakim vonis terdakwa satai sianida Nani Aprillia Nurjaman dengan hukuman 16 tahun penjara‎

Terdakwa satai sianida Nani Aprillia Nurjaman (hijab hitam) jalani sidang secara daring.(IDN Times/Daruwaskita)

Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra 1 PN Bantul, Ketua Majelis Hakim, Aminuddin dalam amar putusannya menyatakan, menimbang bahwa oleh karenanya terdakwa dipidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara. Memperhatikan ketentuan pasal 340 KUHP, pasal 39 ayat 1 KUHP dan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya.

"Maka, mengadili satu menyatakan terdakwa Nani Aprillia Nurjaman alias Tika binti Maman Sarman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Sebagaimana di dalam dakwaan ke satu primair Jaksa Penuntut Umum,"kata Aminuddin saat membacakan amar putusan di PN Bantul, Senin (13/12/2021).

"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," tambah Aminuddin lagi.

2. Masa hukuman Nani dikurangi masa penangkapan dan penahanan

Editorial Team

Tonton lebih seru di