Ilustrasi pelantikan pejabat di Kabupaten Bantul. IDN Times/Daruwaskita
Suharsono bahkan meminta untuk pihak terkait untuk membuktikan adanya permintaan mahar untuk menjadi pejabat yang dikoordinir oleh Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), juga adanya ajudan bernama Iwan yang dituding sebagai calo jabatan, izin hingga rekrutmen pegawai harian lepas (PHL).
"Silakan buktikan, jika ada bukti yang kuat silakan proses hukum. Saya siap untuk mempertanggungjawabkan jika terbukti. Demikian pula bagi jajaran bawahan juga harus diproses hukum jika meminta mahar jabatan," ungkapnya.
Menurutnya, dengan harta yang dimiliki saat ini, dua anak yang sudah mandiri semua masih sangat cukup dan tidak perlu mencari harta dengan cara yang tidak halal apalagi dengan jual beli jabatan.
"Orang kalau mati harta juga tidak dibawa, hanya warisan tanah 1 meter kali 2 meter (kuburan) serta amal kebaikan selama hidup yang dibawa menghadap Gusti Allah," tutupnya.