Kota Yogyakarta, IDN Times - Pemerintah DI Yogyakarta merealisasikan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa di wilayah DIY sesuai Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2019, tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan pada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Kelurahan.
Paniradyapati DIY Beny Suharsono menjelaskan perubahan nomenklatur kecamatan dan desa mulai direalisasikan di tahun 2019 hingga 2020. Beberapa contoh perubahan nomenklatur yaitu nama kecamatan di tingkat kabupaten berubah sebutannya menjadi kapanewon. Sedangkan di tingkat kota menjadi kemantren.
“Iya perlahan-lahan pasti nanti akan hafal, Misalnya nomenklatur camat di tingkat kabupaten menjadi panewu, sedangkan di tingkat kota berubah menjadi Mantri Pamong praja,” ujar Beny kepada media di Kompleks Kepatihan, Senin (2/12).