Ilustrasi pemudik bersepeda motor antre saat memasuki Pelabuhan Merak di Banten, Sabtu (30/4/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.)
Djoko mendorong agar pemerintah mau meminta pemudik sepeda motor menyalahi aturan untuk kembali atau memfasilitasi mereka dengan moda transportasi khusus yang disiapkan.
Menurut Djoko, larangan mudik menggunakan sepeda motor memang tidak diatur. Namun demikian, masih ada alternatif lain seperti menggunakan transportasi massal yang selalu bisa dipertimbangkan.
"Dapat diminta kembali ke rumah atau disediakan kendaraan yang akan membawa ke daerah tujuan," kata Djoko.
"Pasalnya, mudik memakai sepeda motor, terlebih motor bermesin kecil, sangat berbahaya dan terlalu banyak risikonya. Apalagi kalau mudiknya berboncengan dan membawa anak pula. Sebaiknya dipikirkan dengan matang," sambungnya.
Djoko turut mengingatkan regulasi yang mengatur hal ini. Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, menyebutkan sepeda motor hanya dapat digunakan untuk pengemudi dan 1 (satu) penumpang.
Selain itu pasal 10 (ayat 4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, menyebutkan (a) muatan memiliki lebar tidak melebihi setang, (b) tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi, dan (c) barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.
Mengendarai sepeda motor dan tidak memperhatikan faktor keselamatan diri dan orang lain dapat dipidana dengan pasal 311 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp 3 juta.