Yogyakarta, IDN Times - Majelis Pekerja Buruh Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MPBI DIY) memandang bahwa kenaikan UMK DIY tahun 2026 belum menjawab persoalan mendasar pemenuhan hak pekerja atas penghidupan yang layak. MPBI DIY menilai kenaikan UMK DIY yang berada pada kisaran 6 persen memang mengikuti formula pengupahan nasional, namun dari sudut pandang HAM kebijakan tersebut masih bersifat administratif dan belum menyentuh realitas hidup buruh di DIY.
“Konstitusi secara tegas menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Hak ini juga ditegaskan dalam berbagai instrumen HAM internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia. Oleh karena itu upah tidak boleh dipahami semata sebagai variabel ekonomi atau instrumen stabilitas pasar tenaga kerja, melainkan sebagai hak dasar yang berkaitan langsung dengan martabat manusia,” ujar Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan, Kamis (25/12/2025).
